Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andin H Taryoto dalam pledoi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan merasa berada dalam sistem anggaran yang tidak tepat sehingga mendorong terjadinya dana non budgeter. "Tanpa adanya perbaikan sistem keuangan negara, sulit untuk menghapuskan dana non budgeter," katanya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa. Ia mencontohkan ketika menjadi Sekjen ia harus mengatur acara peringatan ulang tahun kemerdekaan RI di departemen tersebut namun anggaran untuk kegiatan tersebut tidak dapat dimintakan dari alokasi APBN sehingga harus mencari sumber lain. "Peringatan hari kemerdekaan tidak dapat dianggarkan secara resmi, padahal bila itu tidak dilakukan, kita akan dianggap memalukan," keluhnya yang dituangkan dalam pledoi. Pada bagian lain, Andin yang berusia 54 tahun itu mengatakan saat menjalankan perintah Rokhmin Dahuri untuk mengelola pengumpulan dana non budgeter dari pejabat eselon I dan para kepala dinas perikanan se Indonesia merasa hal tersebut bertentangan dengan hati nuraninya. "Namun begitu turun perintah tidak bisa tidak sebagai bawahan harus menjalankan hal tersebut. Oleh karena itu ironis bila dalam tuntutan disebutkan saya menerima hadiah atau janji," paparnya. Ia juga menolak dakwaan JPU yang mengatakan bahwa bila ada pejabat eselon I atau kepala dinas yang tidak menyetorkan dana akan berpengaruh terhadap alokasi anggaran dinas atau ditjen terkait. "Penyetoran dana itu tidak ada hubungannya dengan kenaikan persentase alokasi anggaran APBN untuk Ditjen maupun Dinas terkait," tegasnya. Oleh karena itu ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya dan membebaskannya dari seluruh dakwaan JPU. Majelis hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Selasa (12/6) dengan agenda tanggapan atas pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin H Paryoto dituntut pidana penjara 32 bulan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai menerima uang senilai Rp15,9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai selama menjadi Sekjen DKP pada kurun waktu 2002-2006 terdakwa menerima sejumlah uang dari para Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Perikanan seluruh Indonesia yang kemudian dikenal dengan dana non budgeter DKP. Selain dituntut 32 bulan penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa agar membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 (1) KUHP.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007