Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo dan mantan kuasa hukumnya, Ali Mazi. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam memperpanjang HGB Hotel Hilton, seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Ali Mazi dan Pontjo Sutowo hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007