Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) optimistis dakwaan perkara dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton akan terbukti pada tingkat kasasi. JPU Hendrizal Husin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada dakwaan yang telah cukup merumuskan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan dilakukan oleh Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo dan mantan kuasa hukumnya, Ali Mazi. "Saya yakin perkara ini akan terbukti pada tingkat kasasi," ujarnya. Ia menilai, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas Ali Mazi dan Pontjo Sutowo terlalu dangkal. Majelis, lanjut dia, tidak menguraikan perbuatan melawan hukum secara lebih rinci dan justru malah menyatakan perbuatan perpanjangan HGB Hotel Hilton dilandasi dengan itikad baik. Hendrizal juga mempertanyakan analisa yuridis majelis hakim yang hanya berkutat pada perbuatan melawan hukum tanpa mempertimbangkan adanya kerugian aset negara yang nyata dalam perbuatan Pontjo dan Ali Mazi memperpanjang HGB Hotel Hilton. "Itu semua akan kami jadikan bahan dalam memori kasasi. Saya yakin, hakim agung di MA akan melihat permasalahan perkara ini secara lebih jeli," ujarnya. JPU langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dari semua dakwaan penuntut umum. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin pada Selasa, 12 Juni 2007 memvonis bebas Pontjo Sutowo dan Ali Mazi karena perbuatan mereka memperpanjang HGB Hotel Hilton dinyatakan bukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menilai Pontjo Sutowo yang memberikan kuasa kepada Ali Mazi untuk memperpanjang HGB Hotel Hilton telah melakukan perpanjangan itu sesuai dengan prosedur dan dengan itikad baik. Majelis hakim yang sama pada Rabu, 27 Juni 2007, akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi HGB Hotel Hilton untuk terdakwa mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Robert J Lumampouw dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudhistiro.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007