New York (ANTARA News) - Identitas 76 WNI yang tertangkap dalam operasi Amerika Serikat terhadap para imigran gelap di negara bagian Pennsylvania minggu lalu masih belum diketahui. Pihak Konsulat Jenderal RI di New York masih terus melakukan pendataan terhadap satu demi satu warga Indonesia yang saat ini tersebar di empat penjara di Pennyslvania, yaitu Lackawanna County Jail (19 laki-laki), Pike County Jail (12 perempuan), York County Prison (32 laki-laki dan perempuan), serta Hudson County Jail (13 perempuan). "Proses pendataan masih belum selesai. Kami harus melakukan pengecekan satu per satu terhadap nama dan berbagai dokumen, misalnya paspor, yang memastikan bahwa mereka adalah betul-betul warga negara Indonesia," kata Kepala Bidang Konsuler KJRI-New York, Bambang Antarikso, ketika dihubungi ANTARA News, Rabu waktu setempat. Bambang sendiri bersama sejumlah anggota staf KBRI pada Selasa (26/6) mengunjungi para WNI yang ditahan di penjara di kota York dan Hudson, untuk menengok keadaan serta mendata identitas mereka. Proses pendataan identitas, menurut Bambang, memang memakan waktu relatif agak lama karena jumlah WNI yang tertangkap dalam jumlah besar serta karena kebanyakan dari WNI tersebut ketika ditangkap tidak membawa paspor ataupun identitas diri. "Pihak imigrasi Amerika Serikat ketika menginformasikan tentang penangkapan tersebut kepada kami hanya menyebutkan nama-nama. Jadi tugas kamilah untuk memastikan data-data mereka, termasuk misalnya ada kesalahan pengejaan nama, dan sebagainya," kata Bambang. Sementara itu, keadaan 45 WNI yang disekap di York County Prison dan Hudson County Jail berada dalam keadaan baik. "Seperti teman-teman mereka di penjara yang lain, mereka berharap pihak konsulat jenderal membantu proses persidangan. Mereka juga minta agar keluarga mereka dikabari bahwa mereka baik-baik saja," ujar Bambang. Bambang mengungkapkan bahwa di antara para WNI yang dikunjunginya sebenarnya telah mengetahui bahwa mereka melanggar peraturan imigrasi AS. Selain karena tinggal melebihi ijin yang diberikan (overstay), juga ada WNI yang bekerja di AS padahal visa yang mereka peroleh adalah visa turis, bukan visa untuk bekerja.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007