Jakarta (ANTARA News) - Tiga orang anggota Brimob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan berujung kematian terhadap seorang anggota TNI.

"Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terkait insiden tersebut. Sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam pesan singkat.

"Polri turut berduka dan mendoakan almarhum diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan," katanya.

Pihaknya menyesalkan adanya kasus ini di tengah kesibukan TNI-Polri mengamankan aktivitas masyarakat yang mudik Lebaran.

"Apalagi sekarang seluruh Bhayangkara Polri dan prajurit TNI tersebar pada jalur-jalur mudik untuk memastikan masyarakat bisa mudik dengan aman, nyaman, tapi ada oknum kami yang melakukan tindakan mencoreng soliditas TNI-Polri," katanya.

Baca juga: Anggota TNI AU korban pengeroyokan akhirnya meninggal dunia

Iqbal menegaskan bahwa kerja sama Polri-TNI tetap solid dan tindakan yang dilakukan ketiga oknum polisi itu tidak mencerminkan institusi.

Pihaknya pun memastikan para pelaku yang terbukti terlibat bakal diproses hukum secara terbuka di peradilan umum.

Kasus itu terjadi di arena permainan biliar Al Diablo, di Jalan Raya Bogor KM 30, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (7/6) dini hari.

Baca juga: Dandim 1701/Jayapura minta maaf terkait kekerasan bawahannya

Diduga ada delapan oknum Brimob yang terlibat penganiayaan terhadap dua anggota TNI, Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi.

Belum diketahui penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.

Kedua korban sempat langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto untuk mendapat perawatan intensif. Namun naas, Darma Aji akhirnya meregang nyawa pada Jumat (8/6), sementara Nikolas masih dirawat di RS tersebut.

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka pengeroyok anggota TNI AU

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018