Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua pengedar yang berbeda jaringan dalam satu malam.

"Kedua tersangka dibekuk dalam pengungkapan berbeda yang masing-masing memiliki jaringan tersendiri," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, Sabtu.

Pengedar pertama yang ditangkap berinisial MH (41) pada Jumat (12/4) sekitar pukul 20.45 WITA. Tersangka dibekuk di Jalan Sungai Sumba, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

"Dari tangan tersangka disita dua paket sabu dengan berat 5,43 gram serta uang Rp6 juta dari hasil penjualannya," kata Sigit yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Kemudian di malam yang sama, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A kembali menangkap tersangka AJ yang melakukan transaksi sabu di Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin sekitar pukul 23.30 WITA.

Hasil penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 5,03 gram.

Sigit mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan terhadap kedua tersangka untuk bisa mengungkap bandar pemasok barang haram tersebut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.

Pewarta: Firman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019