Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD selesai paling lambat Februari 2008 dan saat ini masih ada beberapa substansi krusial yang menjadi perdebatan di Panitia Khusus (Pansus) DPR. "RUU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD harus diselesaikan paling lambat Pebruari 2008 agar KPU segera memiliki landasan hukum untuk persiapan Pemilu 2009," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Agung mengemukakan, saat ini pembahasan RUU tentang Pemilu sudah memasuki tahap perumusan oleh Tim Perumusan (Timus) yang akan bekerja mulai minggu pertama masa sidang DPR ini. Diharapkan, pada akhir Januari 2008 akan selesai sehingga bisa disahkan pada Februari 2008. Semula RUU ini diharapkan dapat diselesaikan pada Desember 2007. Namun beberapa persoalan masih menjadi perdebatan sehingga target awal tersebut belum bisa dicapai. Beberapa substansi krusial masih menjadi perdebatan di Pansus DPR, antara lain sistem pemilu yang terkait penetapan calon terpilih, format surat suara, penghitungan sisa suara serta daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan. Menurut Agung, fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah memiliki semangat yang sama untuk segera menyelesaikan RUU tersebut. Semangat juga menguat untuk memperbaiki kekurangan Pemilu 2004 agar Pemilu 2009 lebih baik. Dalam kaitan ini, Pansus RUU Pemilu DPR juga diharapkan memperhatikan keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang memberi lampu hijau kepada para mantan narapidana politik dan terpidana ringan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. "Apakah ini analog dengan pencalonan bagi anggota legislatif," kata Agung. Pada prinsipnya, kata Agung, setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD, kecuali yang dibatasi oleh UU. Hal ini memang belum diputuskan, namun semangat yang hendak dibangun adalah setiap warga negara memiliki potensi untuk menjadi wakil rakyat dan diberi kesempatan berkompetisi dalam Pemilu. "Sama halnya dengan perempuan melalui `affirmative action`, daftar calon dari partai politik harus memuat keterwakilan perempuan 30 persen. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya kesetaraan jender dalam lembaga perwakilan," katanya. Selain RUU Pemilu, DPR juga segera membahas RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, RUU tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta RUU tentang Perubahan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. DPR juga memprioritaskan RUU tentang Batas Wilayah NKRI. Pembahasan RUU ini juga dipicu kasus-kasus penjualan pulau oleh perorangan. Terakhir, penjualan Pulau Panjang dan Pulau Mariam di Kecamatan Plampang, Sumbawa (NTB). Selain itu, penjualan Pulau Bidadari (NTT) serta penguasaan pulau oleh perorangan di Kawasan Karimun Jawa (Jawa Tengah) serta di Sumenep (Jawa Timur). Di Sumenep, Madura (Jawa Timur), tiga pulau dikuasai perorangan, yaitu Pulau Piropok, Kamarong serta Pulau Sitabok di Desa Sepeken.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008