(Antara)-Kartu Jakarta Pintar, KJP, mulai tahun 2015, mengalami perubahan pencairan, pencairan dana harus menggunakan transaksi elektronik atau non tunai, dan penarikan tunai hanya dibatasi 50 ribu perminggu, hal ini menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman, untuk menghindari penarikan langsung oleh penerima KJP.