ANTARA - Kepala BP Batam Muhammad Rudi terbukti melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur pembentukan pengawas badan usaha di lingkungannya. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kepri menyatakan temuan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut juga telah dilaporkan langsung kepada Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah I. (Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)