ANTARA - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun. Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, saat diwawancarai Antara pada Sabtu (12/2) menyampaikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut karena sudah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia mengatakan JKP akan lebih membantu masyarakat ketika menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan JHT akan menjadi jaminan di masa tua.
(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)