ANTARA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan kemudahan bagi buruh atau pekerja untuk menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.4 tahun 2022, kini pekerja bisa mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun. (Egan Suryahartaji/Arif Prada/Farah Khadija)