ANTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 5,9 kilogram narkotika jenis sabu, yang didapat dari ungkap kasus selama kurun waktu Januari hingga September 2022. Selain menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, BNNP juga bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sebagian kasusnya dalam proses menunggu putusan sidang. 
 (Meriyanti/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)