ANTARA - Dari 56 perkara narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sejak 2022 hingga memasuki Juni 2023, terkumpul sejumlah barang bukti seperti sabu, pil ekstasi, dan  ganja . Barang bukti kasus perkara tindak pidana narkotika tersebut, dimusnahkan Kejari Kendari bersama barang bukti Tindak Pidana Umum Lainnya pada Selasa (20/6). (Saharudin/Rayyan/Rinto A Navis)