Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Febri juga menyebut pihaknya menemukan sejumlah poin yang asumtif dalam dakwaan, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Azhfar Muhammad Robbani/Rijalul Vikry/Arif Prada/Gracia Simanjuntak).