ANTARA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Arif Rachman Arifin atas tindakannya yang dianggap merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ketua Tim Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junet, Selasa (8/11), menyebut pihaknya telah siap menunjukkan pembuktian pada sidang lanjutan yang akan digelar 18 November 2022. (Cahya Sari/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Sandy Arizona/Risbeyhi)