ANTARA - Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin, mendapat fasilitas untuk mendaftarkan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas hasil cipta karya yang dibuat. Dengan memperoleh pengakuan HKI secara otomatis pencipta dan hasil cipta karyanya akan mendapat perlindungan hukum.(Latif Thohir/Rayyan/Sizuka)