ANTARA -Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten-Kota se-Provinsi Banten tahun 2023 sudah disahkan oleh Penjabat Gubernur Banten melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 318 tahun 2022. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, saat ditemui di kantornya, Kamis (8/12), menegaskan bahwa berdasarkan SK Gubernur Banten, UMK tahun 2023 di Kota Tangerang mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen dari UMK tahun 2022.(Agung Andhika Indrawan/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)