ANTARA - Seorang pria di kota Cilegon ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon karena diduga mencabuli terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Jumat (13/01), menjelaskan perilaku keji ini terungkap setelah mantan istrinya melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami puteri nya sejak Juli 2022 lalu. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Rully Yuliardi Achmad)