ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) agar tidak berkampanye atau melakukan aktivitas politik selama Ramadhan, termasuk di masjid. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Nanien Yuniar)