ANTARA - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan putusan nomor 112/PUU-XX/2022, MK berpendapat masa jabatan pimpinan KPK harusnya 5 tahun, sebagaimana layaknya lembaga negara independen lain. (Imam Prasetyo Nugroho/Rayyan/Rinto A Navis)