ANTARA - Polisi menangkap salah seorang pelaku yang eksploitasi anak berinisial "S" warga Ujung Bate, Aceh Besar. pelaku memperkerjakan anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri untuk berjualan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Rully Yuliardi Achmad)