ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa meringkus empat tersangka peretas telepon seluler jaringan nasional, dengan modus menyebarkan berkas APK (Application Package File) melalui pesan Whatsapp. Keempat tersangka itu memiliki tugas berbeda-beda,  mulai dari menyebar APK hingga menyiapkan rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan peretasan tersebut.
(Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)