ANTARA - Seorang wanita berusia 24 tahun ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan secara daring. Wanita muda ini diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah karena memanfaatkan akun media sosial orang lain yang sedang berjualan untuk menjebak korban. Pelaku berhasil menipu 30 orang korban dengan kerugian total mencapai Rp250 juta. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)