(Antara)-Komisi Pemilihan Umum mengharapkan salinan putusan Bawaslu terhadap pengabulan gugatan Oesman Sapta Odang ke daftar calon tetap anggota DPD, dapat segera dikeluarkan, sehingga KPU dapat segera menindaklanjuti dengan cermat dan cepat. KPU diberikan waktu selama tiga hari, terhitung sejak putusan dibacakan.