(Antara)-Negara telah melindungi hak para pekerja, lewat Sistem Upah Minimum Provinsi, yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan inflasi pada tiap Kota dan Kabupaten. Oleh karena itu masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi, oleh oknum yang hanya bisa menuntut kenaikan UMP, tanpa mempertimbangkan berbagai hal.