Jakarta (ANTARA News) - Presiden meminta kalangan advokat terus meningkatkan kapabilitas sehingga dapat mendorong penegakan hukum di Indonesia, kata jurubicara Andi Mallarangeng. "Presiden melalui Menkum dan HAM mendorong agar Peradi terus meningkatkan dan menjaga standar ujian advokat sehingga ada standar yang baik," kata Andi setelah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan dengan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kantor Presiden di Jakarta, Rabu. Dengan adanya standar ujian masuk yang baik, masih menurut Andi, maka Presiden melihat ada standar rekrutmen yang berkualitas sehingga mendorong terciptanya sistem hukum yang baik dengan pilar yang kuat. Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Peradi Otto Hasibuan mengatakan advokat memegang peranan yang penting dalam sistem hukum Indonesia. "Sebenarnya banyak masalah-masalah hukum yang peran advokat itu sendiri memang sangat perlu dan sentral karena advertising itu punya potensi besar untuk pastikan berjalannya hukum dengan baik, dia bisa arahkan hukum ke jalan benar, dia juga bisa arahkan hukum ke jalan tidak benar," katanya. Oleh karena itu Otto menilai Peradi harus menjaga agar advokat itu selalu menjalankan hukum ke arah yang benar. Sementara itu terkait adanya Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah memberikan dasar hukum yang jelas saat adanya pengajuan uji materiil Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. "Mahkamah Konstitusi mengatakan pasal yang melaksanakan wadah tunggal selesai. Dengan terbentuknya Peradi dari delapan organisasi advokat yang diberi amanat oleh undang-undang maka pasal itu sudah selesai," kata Andi Mattalata. Otto Hasibuan mengatakan pasal 32 dalam UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat waktu dua tahun batas pembentukan wadah tunggal advokat. Menkum dan ham menjelaskan dalam masalah antara Peradi dan KAI, yang paling banyak berkaitan adalah Mahkamah Agung, bukan Pemerintah karena MA merekomendasi advokat yang bisa beracara. Setelah bertemu dengan pengurus Peradi pada pukul 15.00 WIB, Presiden dengan didampingi oleh Menkum dan HAM serta Menko Polhukam bertemu dengan advokat lainnya, antara lain Adnan Buyung Nasution, Indra Sahnun Lubis, Ruhut Sitompul dan Tommy Sihotang. Indra Sahnun Lubis mengatakan Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM meminta agar komunitas advokat dapat mencari jalan untuk dapat bersama-sama membangun hukum Indonesia yang baik. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008