Jakarta (ANTARA News) - Pihak Antony Zeidra Abidin, terdakwa perkara aliran dana Bank IndonesiaB (BI), menuding Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengincar posisi Gubernur Bank Indonesia. Dalam nota keberatan yang dibacakan dalam sidang perkara itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jumat, tim penasihat hukum Antony Zeidra menuding niat Anwar untuk menjadi Gubernur BI tidak terwujud, sehingga dia melaporkan aliran dana BI sebesar Rp100 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sikap Anwar Nasution ini, lebih disebabkan karena sakit hati," ungkap tim penasihat Antony yang diketuai oleh Maqdir Ismail. Tim penasihat hukum Antony menyatakan pihaknya memiliki bukti rekaman pembicaraan antara Antony dan Anwar Nasution. Dalam rekaman itu terungkap Anwar berkata kepada Antony, "Kalau aku jadi Gubernur Bank Indonesia kau bikin, selesai bagian penggantinya, sekarang kau bikin si Burhan Gubernur, sekarang mati kau." Sebelumnya Antony mengungkapkan di depan persidangan bahwa dirinya pernah menemui Anwar di kantor BPK untuk meminta penjelasan tentang laporan BPK yang menyebut dirinya menerima dana BI sebesar Rp31,5 miliar. Berdasar keterangan sejumlah saksi juga terungkap bahwa Antony pernah menemui Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Dalam pertemuan itu Antony marah karena kasus dana BI tercium oleh BPK dan Burhanuddin dinilai tidak berbuat apa-apa, padahal sebelumnya Antony sudah memperjuangkan agar Burhanuddin terpilih menjadi Gubernur BI. Dalam transkrip rekaman yang dimuat dalam nota keberatan, tim penasihat hukum Antony kembali membeberkan perkataan Anwar Nasution kepada Antony yang mengisyaratkan keinginan mantan Deputi Gubernur Senior BI itu untuk menjadi Gubernur BI. "Salah kau dulu, kenapa kau bikin aku di sini (BPK), kalau kau bikin aku di sana (BI), dari dulu aku bayarnya..hahaha," demikian transkrip kalimat yang diucapkan Anwar. Selain itu, tim penasihat hukum Antony juga menuding Anwar telah berkata kasar tentang cara penyelesaian kasus aliran dana BI yang mungkin ditempuh oleh Burhanuddin. "...maka itu dia (Burhanuddin) punya cara untuk menyelesaikan itu, paling kasar dia peras Cina-cina lalu sumbang sana, sumbang sini," ungkap tim penasihat hukum Antony menirukan perkataan Anwar. Kasus dana BI telah menjerat lima orang menjadi pesakitan di meja hijau. Mereka adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Anggota Komisi IX DPR Atony Zeidra Abidin, dan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandu. Oey diduga menyerahkan dana YPPI itu sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amendemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI di DPR.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008