Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. Burhanuddin diduga mengetahui dan menyetujui penggunaan dana BI yang dialirkan kepada beberapa pihak, yaitu kepada para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar dan kepada beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar. Dalam perkara itu, beberapa pejabat BI dan anggota DPR juga sudah menjadi terdakwa. Mereka adalah mantan Deputi Direktur Hukum BI, Oey Hoy Tiong, ,mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu. (*)

Copyright © ANTARA 2008