Tersangka yang diamankan tujuh orang dan ada tiga yang DPO
Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat 3 Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tujuh anggota geng motor yang terkenal sadis di Bekasi, Jawa Barat, empat di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Tersangka yang diamankan tujuh orang dan ada tiga yang DPO (daftar pencarian orang). Total 10 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Adapun empat orang di antara tujuh tersangka yang berhasil ditangkap itu merupakan anak di bawah umur.

"Kami hadirkan tiga tersangka di sini, empat tidak kami hadirkan karena mereka masih di bawah umur. Mereka semuanya anak putus sekolah. Hasil dari rampasan digunakan untuk foya-foya," kata Yusri.

Baca juga: Geng motor pelaku pembegalan ditangkap di Jaksel

Geng motor yang menamakan dirinya sebagai Akram ini diringkus usai melakukan perampasan telepon genggam di empat lokasi dalam satu malam. Geng motor ini diketahui tidak segan untuk melukai korbannya.

"Lokasi perampasannya ada di empat TKP, enggak berjauhan. Mereka loncat-loncat dalam satu malam, sasarannya anak-anak nongkrong yang pegang telepon genggam," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, komplotan ini kerap nongkrong di sekitar Jalan Jati Kramat Raya, Bekasi sebelum beraksi.

Saat nongkrong itulah salah seorang pelaku kemudian membagi-bagikan senjata tajam kepada seluruh komplotan itu sebelum beraksi. Kesepuluh bandit jalanan itu kemudian berkeliling dan mencari korban yang sedang nongkrong dan memegang ponsel.

Baca juga: Polres Jakarta Utara tetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan

"Mereka kumpul dulu bersepuluh dan merencanakan akan melakukan pencurian spesialis HP. Mereka kumpul dan membagikan celurit lalu beraksi dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Saat beraksi geng motor ini tidak segan-segan untuk melukai korban mencoba melawan. Akibatnya banyak korban yang mengalami luka pada bagian tangan dan punggung. Beruntung tak ada korban yang tewas dari aksi mereka.

Kepada polisi mereka mengaku baru sekali melakukan aksi perampokan sadis ini.

Baca juga: Ini temuan Kapolres Jakarta Utara, tawuran jadi hiburan

Namun, Yusri mengatakan pihak kepolisian tak percaya begitu saja dengan pengakuan mereka dan masih melakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang perampasan dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sedangkan empat pelaku lain yang masih di bawah umur akan mengikuti peradilan khusus anak.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020