Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, mempersilakan terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, untuk melaporkan perilaku jaksa penuntut umum (JPU) perkara tersebut.

"Silakan saja kalau (pihak Sigid) mau melaporkan ke Jamwas," katanya, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono menyesalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan fakta-fakta fiktif dalam surat tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.

Karena itu, mereka menuntut agar Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menegur jaksa yang menangani perkara tersebut.

Sigid Haryo Wibisono sendiri sudah dituntut dengan hukuman mati, dan tuntutan serupa diberikan pada Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), dan Kombes Pol Williardi Wizar (mantan Kapolres Jaksel).

Dikatakan, kalau pihak Sigid menemukan kejanggalan dalam penanganan perkara itu,maka pengawasan Kejagung akan menindaklanjutinya.

"Kami tidak melarang siapa pun yang akan melaporkan perilaku jaksa," katanya.

Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Sigid Haryo Wibisono, Eddy Junaidi, mengatakan surat tuntutan itu benar-benar ironis karena isinya tidak cermat dan penuh rekayasa atau dengan menggunakan fakta-fakta fiktif.

"Dari 19 tuntutan JPU, terlihat konstruksi tuntutannya berupaya melibatkan Sigid dari mulai unsur motif sampai kepada eksekusi. Hal itu terlihat dari kronologis poin-poin tuntutan yang memaksakan keterlibatan Sigid," katanya.

Tuntutan yang menggunakan fakta fiktif itu, dapat terlihat saat JPU menyebutkan bahwa Sigid bertemu dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di kantor Jerry.

"Padahal, dalam fakta persidangan tanggal 3 Desember 2009, Jerry Lo mengatakan tidak mengenal Sigid dan tidak pernah bertemu dengan Sigid," katanya.

Eddy menjelaskan surat tuntutan kepada Sigid itu tidak sesuai dengan Pasal 139 KUHAP yang mengatur bahwa JPU dalam membuat tuntutan harus melakukan kelengkapan formil dan materiil.

Selain itu, tuntutan juga tidak sesuai dengan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan dan Tuntutan Kejaksaan Agung April 1985, yang menekankan JPU patut memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan dalam membuat surat tuntutan.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010