Jakarta (ANTARA News) - Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto digugat pailit oleh Literati Capital Investments Limited (Literati).

"Gugatan pailit ini terkait penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp1,6 triliun," kata Kuasa Hukum Literati, Andi F Simangunsong saat ditemui usai mendaftarkan gugatan pailit di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin

Andi mengatakan, permohonan pailit ini diajukan terhadap Mbak Tutut dalam kapasitasnya selaku penjamin pribadi utang CILMP.

"Pada saat ini Literati Capital Investments Limited mengklaim mempunyai piutang dengan Siti Hardijanti Rukmana sebesar Rp1,6 triliun," tandasnya.

CILMP yang tak lain merupakan mantan kreditur dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994 mendapat kucuran kredit Rp7,5 miliar.

Dalam perkembangannya, setelah sejumlah perusahaan dihempas krisis ekonomi 1997 yang mengakibatkan kondisi CILMP mengalami kesulitan likuiditas.

Pinjaman itu kemudian dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hingga saat ini berdasarkan dokumen, totalnya tagihan per tanggal 30 September 2009 mencapai sebesar Rp1,6 triliun.

"Dalam kredit dimaksud, Tutut selaku penjamin telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin sehingga secara hukum dapat dituntut utang," katanya.

Andy menjelaskan, kemudian seluruh aset PT Citra itu beralih tangan ke Literati pada 2009 namun hutang itu hingga kini tidak pernah dibayarkan dengan total tagihan sudah membengkak Rp1,6 triliun termasuk denda dan bunga. "Nilai itu ditambah denda dan bunga yang sudah lima tahun ini," jelasnya.

Diakuinya, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi untuk membayarkan tagihan tersebut kepada Tutut, namun sampai saat ini belum ada respon.

Ia menjelaskan, dalam pengajuan kredit kepada BII tersebut posisi Tutut sebagai penjamin pribadi terhadap utang itu.

Namun belakangan, Mbak Tutut sebagai selaku penjamin pribadi telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin maka pihaknya selaku pemilik hak tagih (Literati, red) atas piutang itu bisa langsung menagih kepada yang bersangkutan). (G001/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010