Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, meminta Polda Sumatera Barat menindak tegas oknum Polisi Sektor (Polsek) Lubug Begalung Padang yang melakukan penganiayaan terhadap Bayu Kurnia (30) warga kota itu.

"Kita mendesak Kapolda Sumbar, agar proses oknum polisi yang telah melakukan pemukulan menggunakan benda keras dan mencabut kuku dengan tang terhadap Bayu asal Lubuk Belagalung Padang tersebut," kata Wakil Direktur Operasional LBH Padang, Ardisal kepada ANTARA di Padang, Rabu.

Bayu Kurnia selama menjalankan penahanan di ruangan sel Polsek Lubuk Begalung Padang, terkait dugaan kasus pencurian disiksa dengan cara dipukul menggunakan kayu, rotan, besi.

Bahkan, sadisnya empat kuku tangan dan kakinya dicabut paksa dengan menggunakan tang serta disuruh minum air seni pada Juli 2009.

Penasehat Hukum Bayu Kurnia pada (30/3) menyebutkan dua di antara 14 oknum polisi yang diduga terlibat penganiayaan sudah ditahan Polda Sumbar.

"Kita minta dalam proses terhadap oknum Polsek Lubuk Begalung Padang, tapi prosesnya tak ada diskriminasi dan tebang pilih," katanya.

Ardisal mengungkapkan, LBH menerima banyak aduan mengenai kekerasan dan penganiayaan serta proses penegakan hukum di luar ketentuan oleh oknum polisi.

Kuasa Hukum Bayu Kurnia, Afrian Bondjol, SH, LL.M dari Otto Cornelis Kaligis dan Associates, mengungkapkan kasus kliennya berawal ketika jajaran Polsek Lubeg menangkap lima bocah pada Juli 2009.

Jadi, pada 5 Juli 2009 sekitar pukul 22.00 WIB Bayu Kurnia dibawa oknum penyidik ke Polsek Lubeg dan sempat ditanya langsung Kapolsek setempat tentang identitasnya serta dituduh ingin menuntut polisi.

Namun, seteleh pertanyaan dijawab, korban malah mendapatkan pukulan di bagian wajah.

Namun, korban tidak mau mengaku sesuai permintaan penyidik pada 6 Juli 2009 pukul 04.00 WIB oknum anggota-anggota Mapolsek Lubeg memukuli dengan menunggunakan berbagai benda keras tersebut.

Padahal, katanya, saat penangkapan lima bocah itu, dirinya berada di kantor satu media mingguan lokal dan tak mengetahui pasti kejadian. Namun, oknum polisi di Mapolsek Lubeg menuduh Bayu sebagai otak dari pencurian yang dilakukan lima bocah tersebut.

Afrian mengatakan, penyidik membawa kliennya ke rumah orangtua untuk melakukan penggeledahan tetapi komputer jinjing (laptop) yang dituduhkan tak ditemukan, meskipun sudah dilakukan sampai tujuh kali penggeledahan.

Pada 7 Juli 2009 kliennya tak boleh didampingi penasehat hukum saat penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan mengancam akan disiksa lagi kalau tak menandatangani.

Bahkan, katanya, selama seminggu kliennya ditahan di Mapolsek Lubeg dengan tangan diborgol ke belakang dan tak diberi makan serta tidak diperbolehkan bertemu dengan keluarganya, hanya bisa melalui surat. Jadi, pada 22 Desember 2009 sidang putusan majelis hakim PN Padang memutuskan bebas murni terhadap Bayu Kurnia.

"Langkah hukum sudah dilakukan dengan melaporkan tindakan 14 oknum polisi tersebut ke Komnas HAM, Kompolnas, Kepala Devisi Propam Mabes Polri, dan kepada Waka Polri, serta ke Kapolda Sumbar,"katanya.

Laporan yang disampaikan kepada unsur-unsur di atas sangat mendapatkan respons positif, bahkan Waka Polri sangat marah karena tindakan memalukan citra polisi, serta Kadiv Propam Mabes sudah menurunkan tim ke Padang.

"Kita minta diberi tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan, bahkan kapan perlu dipecat karena telah merusak citra kepolisian," ujarnya. (*)

KR-SA/J006

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010