tidak semua UMKM mengerti bagaimana pendaftarannya secara 'online'
Jakarta (ANTARA) - Layanan sistem daring penerbitan izin usaha (online single submission/OSS) oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Pusat harus diiringi dengan pendampingan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Yang paling penting adalah pendampingan dari PTSP di OSS ini karena tidak semua UMKM mengerti bagaimana pendaftarannya secara 'online'. PTSP harus bisa membuat masyarakat mengerti apa itu sistem OSS," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi ​​​​​​​saat dikonfirmasi di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Senin.

Ia menjelaskan, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menilai tidak semua pelaku usaha, apalagi yang berskala kecil memahami perizinan yang dibutuhkan dalam mendirikan usaha.

Oleh karena itu, Irwandi menyebutkan UP PTSP harus bisa menyediakan sistem yang sederhana bagi UMKM yang ingin mengajukan sistem perizinan secara daring.

UP PTSP selain memudahkan perizinan berbagai usaha juga harus memberikan fasilitas terhadap para pelaku UMKM agar terhubung dengan pihak-pihak terlibat sehingga bisa memperoleh izin secara aman dan cepat.

Baca juga: Pemda DKI Jakarta tegaskan JakEVO bukan untuk saingi OSS

Layanan OSS ini diharapkan dapat memotong alur perizinan yang panjang sehingga berbagai perizinan untuk usaha dapat lebih mudah.

"OSS ini disebutkan oleh Presiden dan Kepala BKPM akan memiliki sistem yang alurnya lebih pendek. Hanya saja bagaimana OSS ini bisa dipahami masyarakat karena pada dasarnya kami ingin memudahkan perizinan berbagai usaha," kata Irwandi.
 
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi. ANTARA/Livia Kristianti

Presiden Joko Widodo sebelumnya meresmikan peluncuran Sistem OSS yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga besar.

Melalui Sistem OSS tersebut, perizinan berusaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko sehingga membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.

Presiden memerintahkan kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.

Baca juga: Presiden resmikan peluncuran SistemOnline Single Submission

Presiden menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.

"Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya makin sederhana, apakah biaya makin efisien, apakah standar sama di seluruh Indonesia dan apakah layanannya semakin cepat. Ini yang akan saya ikuti," tegasnya.

Presiden meyakini apabila OSS dapat dilaksanakan dengan baik maka investasi baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar akan meningkat.

OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Baca juga: Presiden Jokowi: Saya tidak mau ada lagi yang lakukan suap
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021