Singaraja (ANTARA News) - Dewan Pengawas dan Direksi LPP RRI akan berjuang sesuai aspirasi yang berkembang, yakni menguatkan eksistensi lembaga penyiaran publik itu menjadi lembaga negara yang independen bertepatan dengan revisi Undang Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dalam pembahasan Komisi I DPR RI.

"Aspirasi dari internal RRI maupun publik, mengarah ke pentingnya penguatan eksistensi sebagai lembaga negara yang independen, baik dalam bentuk lembaga penyiaran publik, badan atau lainnya, yang tidak berada di bawah kementerian," kata anggota Dewan Pengawas LPP RRI Ida Bagus Alit Wiratmadja di Singaraja, ibu kota Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat.

Alit Wiratmadja yang bersama Direktur Keuangan LPP RRI Anhar Achmad memberikan pengarahan di depan jajaran karyawan RRI Singaraja menjelaskan, penguatan sebagai lembaga negara yang independen itu selain tidak berada di bawah kementerian, juga diberikan kewenangan pengelolaan anggaran dengan memiliki nomenklatur sendiri.

"Anggaran RRI saat ini masih memanfaatkan alokasi dari pos lain-lain atau Anggaran-99. Dengan diberikan nomenklatur sendiri, kita harapkan bisa lebih leluasa dalam melaksanakan berbagai program yang sesuai kebutuhan," katanya.

Penguatan eksistensi sebagai lembaga negara yang independen itu diharapkan juga terkait operasional pemberitaan atau konten, yang terbebas dari pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun.

Selain itu, juga diperjuangkan untuk memiliki pembina kepegawaian sendiri, sehingga ada kewenangan untuk mengatur atau mengelola karyawan dari kalangan pegawai negeri sipil itu sesuai kebutuhan yang disesuaikan dengan kecakapannya.

Dengan kewenangan tersebut, ujar Alit Wiratmadja yang merintis karier dengan menjadi wartawan Kantor Berita ANTARA di Bali itu, RRI kelak dapat melakukan rekrutmen pegawai yang sesuai tuntutan kebutuhan, seperti dengan latar belakang kemampuan teknologi informasi dan komunikasi.

Sementara itu berdasarkan hasil diskusi publik yang dilaksanakan di berbagai daerah dan masukan dari Forum Komunikasi Pemerhati RRI di seluruh Indonesia, katanya, keberadaan RRI hingga dinilai masih tetap eksis. "Bahkan apa yang diperjuangkan saat ini juga mendapat dukungan dari pendengar yang tergabung dalam forum komunikasi itu,` ucapnya.

Pada Jambore Siaran Nasional (Jamsinas) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah baru-baru ini, Forum Pemerhati RRI itu juga membuat surat pernyataan sikap, yang isinya mendukung status kelembagaan RRI sebagai lembaga negara yang independen.

Menurut Alit, RRI saat ini terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pendengar sesuai dengan visi "Mewujudkan LPP RRI sebagai radio berjaringan terluas, pembangun karakter bangsa serta berkelas dunia".

Di daerah-daerah perbatasan telah didirikan studio produksi, termasuk masyarakat di luar negeri juga dilayani melalui Perwakilan RRI, tambahnya.

Sementara Direktur Keuangan LPP RRI Anhar Achmad yang didampingi Kepala Stasiun RRI Singaraja Agung Suamba, memberikan pengarahan yang sifatnya internal dengan seluruh jajaran karyawan dan wartawan radio milik pemerintah tersebut.(*)
(ANTARA)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011