Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan kepada kepala daerah dan perusahaan yang dianggap ikut berperan dalam penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk melindungi pekerja dari kecelakaan atau penyakit di tempat kerja.

"Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus mengkampanyekan K3, dengan memberikan apresiasi berupa pemberian Penghargaan K3 kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara penganugerahan yang dipantau virtual dari Jakarta, Selasa.

Menaker menjelaskan bahwa penghargaan itu diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencapai prestasi nihil kecelakaan, penerapan sistem manajemen K3 (SMK3), pencegahan dan penanggulangan AIDS di tempat kerja serta pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja.

Baca juga: Kemnaker: Penerapan K3 bagian integral upaya peningkatan produktivitas

Penghargaan juga diberikan kepada gubernur selaku pembina K3. Penghargaan untuk kepala daerah diberikan kepada 15 gubernur sebagai pembina K3 terbaik, termasuk Gubernur Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

Ida menuturkan bahwa upaya peningkatan kesadaran budaya K3 lewat penghargaan itu telah memperlihatkan hasil dengan peningkatan perusahaan yang mendapatkan penghargaan.

Pada kategori kecelakaan nihil terdapat 1.268 perusahaan yang menerima penghargaan dari Kemnaker pada 2021. Jumlah itu meningkat menjadi 1.742 perusahaan pada 2022.

Untuk sertifikat SMK3 perusahaan, pada 2021 tercatat sebanyak 1.616 perusahaan dan pada 2022 mengalami peningkatan menjadi sebanyak 2004 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat SMK3.

Baca juga: Kemenaker mempercepat revitalisasi Balai K3 guna lindungi pekerja

Dalam kategori pencegahan dan perlindungan AIDS di tempat kerja terjadi kenaikan jumlah perusahaan dari 2021 sebanyak 91 perusahaan menjadi 343 perusahaan pada 2022.

Khusus untuk upaya penanggulangan COVID-19 terdapat 916 perusahaan yang dianggap layak menerima penghargaan K3.

Ida mengatakan bahwa hal itu menandakan mulai pulihnya berbagai sektor dari dampak pandemi COVID-19 berkat berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dengan dukungan semua pihak untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Kemnaker: Era 4.0 timbulkan tantangan baru terkait penerapan K3

"Kami juga berharap agar dengan pencapaian penghargaan K3 ini, sekali lagi, dapat memotivasi perusahaan-perusahaan yang lain. Perusahaan yang sudah mendapatkan penghargaan, mempertahankan prestasinya dan bagi perusahaan yang belum mendapatkan penghargaan termotivasi untuk mendapatkan penghargaan dengan melakukan secara disiplin penerapan K3," demikian Ida Fauziyah.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022