Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat keliling pada 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Baca juga: Selasa, masih tersedia 14 Samsat Keliling di Jadetabek

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Samling Jakpus : halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Samling Jakut : Masjid Almusyawarah Kelapa Gading

3. Samling Jakbar : LTC Glodok

4. Samling Jaksel : Lap. Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Samling Jaktim : Lap. Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Samling Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci

7. Samling Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kompleks Banjarwijaya

8. Samling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong

Baca juga: Lokasi pelayanan Samsat Keliling Jadetabek pada Senin ini

9. Samling Ciputat : Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square

10. Samsat Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji

11. Samling Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.

12. Samling Kabupaten Bekasi : Desa Pasir Gombong

13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.

14. Samling Cinere : Kantor Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Cinere.

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Samsat Keliling pada Sabtu ini hanya ada di tiga wilayah

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022