"Pada tahun 2022 sampai saat ini, kami telah menutup sebanyak 18 perlintasan sebidang liar yang berada di wilayah Daop 3 Cirebon.
Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, menutup sebanyak 18 perlintasan sebidang pada awal tahun hingga bulan September 2022 yang iharapkan dapat menekan angka kecelakaan.

"Pada tahun 2022 sampai saat ini, kami telah menutup sebanyak 18 perlintasan sebidang liar yang berada di wilayah Daop 3 Cirebon," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Jumat.

Ayep mengatakan jumlah tersebut merupakan perlintasan sebidang liar yang terletak di wilayah Daop 3 Cirebon, seperti di Karawang, Subang, Brebes, Indramayu, dan Cirebon.

Baca juga: PU PR sebut perlu Rp300 triliun untuk "bereskan" perlintasan kereta

Menurutnya dari 18 itu 6 titik perlintasan ditutup total dan 12 titik lainnya ditutup menggunakan portal, untuk menghambat pergerakan warga.

Ayep melanjutkan penutupan perlintasan sebidang itu merupakan kerja sama dengan para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.

"Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," tuturnya.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar.

Hal tersebut kata Ayep, agar masyarakat dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

Baca juga: Kemenhub: Kecelakaan lebih tinggi di perlintasan KA tanpa penjagaan

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022