Esensinya bagaimana pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada pengusaha dan kepada tenaga kerja
Jakarta (ANTARA) - Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yuli Adiratna mengatakan penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam pengawasan ketenagakerjaan dan mendorong kepatuhan mandiri para pemangku kepentingan.

"Dalam metode pengawasan ini kita coba kembangkan kepatuhan secara mandiri. Tapi self assessment ini tidak akan menggantikan tugas pengawas untuk melakukan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," kata Direktur Bina Riksa Kemnaker Yuli dalam diskusi virtual terkait K3 diikuti di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa langkah penegakan hukum diambil jika tidak ada cara lain dan merupakan jalan terakhir dalam isu ketenagakerjaan.

Terkait kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, pihaknya mengharapkan kepatuhan yang secara mandiri untuk menghasilkan berbagai manfaat salah satunya reputasi perusahaan yang terjaga.

"Esensinya bagaimana pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada pengusaha dan kepada tenaga kerja. Maka bagaimana sama-sama nanti kita desain kepatuhan secara mandiri," katanya.

Baca juga: Menaker ingatkan pemangku kepentingan terapkan norma ketenagakerjaan

Baca juga: Kemnaker dan Disnaker Kepri buka job fair diikuti 50 perusahaan


Pihaknya telah menggagas dan mendesain sistem self assessment atau pemeriksaan mandiri yang rencananya dibuat secara elektronik.

"Targetnya agar memperluas target layanan kepada seluruh perusahaan dan tempat kerja. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang diberikan layanan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," jelas Yuli.

Inovasi pemeriksaan itu dilakukan mengingat jumlah pengawas ketenagakerjaan yang mencapai 1.517 orang harus melakukan pengawasan terhadap lebih dari 100.000 perusahaan per tahun. Dengan menurut sensus pada 2016 terdapat 26,4 juta badan usaha di Indonesia.

Untuk itu, Kemnaker melakukan pendekatan dengan melakukan sosialisasi regulasi dan memberikan kesempatan konsultasi untuk perusahaan dan pekerja.

Baca juga: Kemnaker: UU PPRT jadi landasan lindungi pekerja rumah tangga

Baca juga: Kemnaker sebut BSU tahap empat disalurkan ke 1,2 juta pekerja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022