Purwokerto (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau masyarakat pengguna jalan raya yang akan memanfaatkan momentum Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk berlibur maupun mudik agar mewaspadai keberadaan perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

"Tatkala musim liburan tiba, seperti halnya menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, perlintasan sebidang merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi kecelakaan, utamanya perlintasan sebidang yang tidak dijaga," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Baca juga: Kabupaten Magetan raih Penghargaan Keselamatan Jalur Kereta Api 2022

Oleh sebab itu, kata dia, perlu perhatian serius terhadap perlintasan sebidang yang tidak dijaga agar keselamatan dan keamanan baik perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya tetap terjamin.

Ia mengatakan berdasarkan data sejak awal tahun 2022 hingga bulan Oktober, di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto telah terjadi sebanyak 27 gangguan temperan (istilah perkeretaapian yang berarti kecelakaan) baik di perlintasan sebidang maupun di kilometer jalur rel, sehingga mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia.

Baca juga: Komisi V DPR RI undang komunitas bahas perlintasan sebidang kereta api

Menurut dia, salah satu penyebab kecelakaan di perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan.

"Di Daop 5 sendiri tercatat pada 2022 ini ada sedikitnya 39 perlintasan sebidang tidak terjaga," jelasnya.

Baca juga: KAI akan tutup perlintasan liar imbas kecelakaan KA Pangrango

Lebih lanjut, Krisbiyantoro mengatakan, sejumlah potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang antara lalu lintas jalan dan kereta api di antaranya perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Selain itu, hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan perlintasan sebidang, tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dan bagian rel kereta api.

Baca juga: Menjaga nyawa di perlintasan kereta

Selanjutnya, roda sepeda motor yang sering selip saat melintas di atas rel dan potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.

"Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggung jawab si penyelenggara moda transportasi tersebut," kata dia.

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta ajak pengendara patuhi aturan di perlintasan KA

Padahal apabila ditilik lebih jauh, kata dia, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggung jawabnya sendiri.

Dalam hal ini, lanjut dia, PT KAI (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggung jawabnya.

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta tutup 36 titik perlintasan sebidang jalur KA

"Tidak jarang jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggung jawab PT KAI. Pandangan ini keliru," tegasnya.

Akan tetapi pada kenyataannya, kata dia, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor, salah satunya kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang.

Baca juga: KAI Daop 9 Jember tutup 24 perlintasan liar karena banyak kecelakaan

Ia pun mengutip pasal 114 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Demikian pula dalam pasal 90 huruf d UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Baca juga: Polda Banten catat 34 penumpang kecelakaan odong-odong

Kemudian pasal 124 UU Nomor 23/2007 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Dua aturan itu menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan itu pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," tegasnya.

Baca juga: Kemenhub tanggapi musibah kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, dia mengatakan pihaknya telah melalukan beberapa upaya untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, antara lain melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.

Menurut dia, PT KAI Daop 5 Purwokerto sepanjang 2022 telah menutup perlintasan tidak resmi di 30 titik dari program sebanyak 39 perlintasan, dengan rincian 30 telah ditutup dan 9 perlintasan lainnya berubah status dari tidak dijaga menjadi dijaga.

Baca juga: Pemerintah Kota Serang minta PT KAI segera buat pintu perlintasan

"Kami mengharapkan adanya komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur kereta api," kata Krisbiyantoro. 

 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022