Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan buku Statistik JKN 2016-2021 dalam rangka memberikan pembaharuan informasi kepada publik mengenai perkembangan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

"Melalui buku Statistik JKN 2016-2021 ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam membuat keputusan maupun kebijakan oleh setiap pemangku kepentingan terkait," kata Ketua Majelis Kehormatan DJSN Harry Hikmat pada acara Peluncuran Buku Statistik JKN 2016-2021 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.

Harry Hikmat mengatakan bahwa data sangat diperlukan sebagai acuan dalam pembuatan kebijakan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Tahun 2024, DJSN targetkan peserta BPJS kesehatan capai 98 Persen

"Pembuatan kebijakan memerlukan data dan juga analisis yang mendasar," katanya.

DJSN berharap buku Statistik JKN 2016-2021 menjadi sebuah langkah keberlanjutan dalam penyediaan data dan informasi terkait pelaksanaan program JKN.

Buku Statistik JKN 2016-2021, kata dia, menyajikan data implementasi JKN yang memuat data indikator capaian program, di antaranya perkembangan kepesertaan.

"Buku Statistik JKN juga memberikan gambaran layanan kesehatan selama tahun 2016-2021," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan raih penghargaan kesisteman yang andal

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andie Megantara mengatakan peluncuran buku statistik JKN yang kemudian dapat diakses oleh masyarakat luas menunjukkan komitmen dan integritas dalam implementasi program JKN.

Andie Megantara juga menjelaskan, dalam rangka penguatan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, kata dia, salah satu Instruksi Presiden kepada BPJS Kesehatan adalah melaksanakan pencocokan data kepesertaan dengan kementerian/lembaga penyedia data peserta dalam peningkatan akurasi dan validitas data peserta JKN.

Baca juga: Menkes: BPJS harus didesain baik supaya memberikan layanan yang adil

"Hal ini mencerminkan betapa pentingnya keakurasian dan kekinian data JKN. Selain itu, prinsip keterbukaan informasi perlu juga selalu diterapkan, salah satunya adalah melalui penerbitan buku Stastistik JKN 2016-2021 ini," katanya.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022