Jakarta (ANTARA) - Bank OCBC NISP melaporkan direksi, komisaris, dan pemegang saham dari perusahaan berinisial PT HMU dan PT HSI ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pengemplangan utang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menerima laporan tersebut pada tanggal 9 Januari 2023.

“Penyidik telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemalsuan surat dana atau penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Disebutkan pula bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam proses PT HSI mendapat fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut guna mendapat fasilitas kredit.

Pihak pelapor adalah kuasa hukum Bank OCBC NISP atas nama IW sedangkan terlapor adalah direksi dan komisaris PT HSI, direksi, komisaris, dan para pemegang saham PT HMU.

"Sampai dengan saat ini, perkara tersebut masih dalam penyidikan awal, yakni mengundang pelapor dan para saksi," kata Ramadhan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Februari untuk permintaan keterangan (klarifikasi) dan dokumen atas laporan yang pihaknya layangkan.

Hasbi menyatakan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pada pekan depan.

"Kami akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap direksi, komisaris, dan pemegang saham PT HMU," kata Hasbi.

Hasbi menyebutkan salah satu terlapornya berinisial SW, selaku pemegang saham pengendali PT HMU.

Selain SW, pihaknya juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI), yang sebelumnya berstatus anak usaha PT HMU.

Menurut Hasbi, PT HSI telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet senilai Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa bank lainnya.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim Polri, menyebut bahwa PT HSI yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur mempunyai pinjaman bank sejak 2016 berupa kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig.

Kredit tersebut diberikan Agustus 2016, saat ini Presiden Komisaris PT HSI adalah istri dari SW yang berinisial MS. Pada tahun yang sama pada bulan Desember, PT HMU milik SW menjadi pemegang saham pengendali HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan masing-masing kepemilikan saham 50 persen.

Baca juga: Bank OCBC NISP bukukan laba bersih Rp3,3 triliun pada 2022
Baca juga: OCBC NISP optimistis bisnis "cash management" tumbuh dua digit di 2023


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023