Masyarakat bisa menggunakan kampung restorative justice seluas-luasnya....
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan semua kelurahan di Kota Metro, Lampung memiliki kampung restorative justice (RJ).

"Dengan diresmikannya 22 kampung restorative justice, jadi di seluruh kelurahan yang ada di Kota Metro ini sudah dilengkapi ini," ujar Nanang Sigit Yulianto, di Metro Timur, Metro, Selasa.

Ia mengharapkan adanya kampung RJ itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat ketika masyarakat berhadapan dengan hukum.

"Masyarakat bisa menggunakan kampung restorative justice seluas-luasnya karena sudah berdiri di kelurahan masing-masing, jadi tidak perlu datang ke kejaksaan negeri. Cukup dilakukan di sini nanti kejaksaan yang akan datang ke lokasi ketika menemui permasalahan hukum," katanya pula.

Dia menjelaskan terdapat tiga persoalan hukum yang bisa diselesaikan di kampung RJ, mulai dari pencurian ringan hingga penganiayaan.

"Yang bisa diselesaikan di kampung restorative justice ada tiga syaratnya, pertama ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kemudian bukan residivis, yang ketiga kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. Untuk kerugian uang itu fleksibel, tapi kalau untuk ancaman itu harus di bawah lima tahun," ujar dia lagi.

Dia mengungkapkan, setiap persoalan hukum yang diselesaikan di kampung RJ harus disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya, hingga perangkat pemerintah setingkat camat dan lurah.

"Nanti kejaksaan negeri akan melakukan pendampingan hukum ke kampung restorative justice. Pelaksanaannya harus disaksikan tokoh-tokoh masyarakat dan penegak hukum lainnya," katanya pula.

Ia menegaskan, hadirnya puluhan kampung RJ di Kota Metro tersebut bertujuan sebagai upaya meminimalisir persoalan hukum, dan dapat diselesaikan di luar persidangan pengadilan.

"Jadi hadirnya kampung restorative justice itu dapat meminimalisir proses hukum, daripada harus sampai ke pengadilan dapat diselesaikan di sini. Maka dengan adanya perdamaian itu, saling memaafkan dan tercipta keadilan yang sebenarnya," ujar dia lagi.
Baca juga: Kelurahan Kranggan Mojokerto percontohan kampung "restorative justice"

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi/Hendra Kurniawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023