Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong 189.405 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan kekayaan intelektual produknya, guna memudahkan mengembangkan usaha dan ekonomi keluarganya.

"Saat ini hanya 566 dari 189.971 total UMKM se-Babel yang telah memperoleh perlindungan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Kamis.

Baca juga: UMKM diminta daftar kekayaan intelektual beri nilai tambah pada produk

Ia mengatakan sebanyak 566 UMKM yang telah mendapatkan perlindungan hukum tersebut dengan rincian 194 UMKM telah melakukan pendaftaran merek, 368 pendaftaran hak cipta dan 4 pendaftaran paten tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.

“Kami mengajak UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya dan perseroan perorangan," katanya.

Menurut dia perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

"Kami siap membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM ini untuk mendaftarkan kekayaan intelektual produknya. Jangan sampai produk khas daerah ini diklaim daerah lainnya," katanya.

Ia menyatakan untuk memperkuat sinergitas, Kanwil Kemenkumham Babel akan melaksanakan MoU dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan optimalisasi fungsi pelayanan hukum dan HAM.

Ruang lingkup dari objek kesepakatan ini secara umum di bidang pelayanan hukum dan HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Lalu dengan TVRI Bangka Belitung terkait pemberian edukasi dan penyebarluasan informasi tugas dan fungsi pelayanan hukum dan hak asasi manusia.

"Mari kita bersama-sama kuatkan sinergi untuk memajukan Bangka Belitung yang berbudaya hukum dan HAM, sehingga tercapai Bangka Belitung yang maju dan sejahtera,” katanya.

Baca juga: Pesta adat "Murok Jerami" Bangka Tengah tercatat sebagai KIK
Baca juga: BPK ingin jadi mitra strategis WIPO guna lindungi kekayaan intelektual
Baca juga: BI Sultra fasilitasi 50 pelaku UMKM urus Sertifikat Halal dan HAKI

Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023