Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi Bareskrim Polri telah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua jaringan yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke sejumlah negara wilayah Timur Tengah.

"Langkah inilah yang ditunggu oleh publik, karena ada kesan penegakan hukum TPPO yang melibatkan sindikat selama ini jalan di tempat dan sulit diungkap. Hari ini, kita mendapat berita baik bahwa Polri mampu mengungkapnya," kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia juga mengapresiasi penerapan pasal yang digunakan oleh Polri, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Christina berharap penangkapan dua jaringan pelaku TPPO tersebut dapat mengembangkan dan mengungkap aktor-aktor di belakang layar yang selama ini sulit dijamah.

"Pengungkapan ini menjadi bukti langsung bahwa sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang di Indonesia memang benar ada," tambahnya.

Baca juga: Mahfud MD bakal ke Batam tindak tegas kasus perdagangan orang

Dia menilai komitmen kuat Pemerintah untuk memberantas TPPO mutlak diperlukan, sebagaimana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mengangkat ke ranah publik terkait kasus TPPO.

Oleh karena itu, lanjut dia, penangkapan jaringan pelaku TPPO tersebut dapat menjadi momentum yang tepat untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang di Tanah Air.

"Buka saja semua jaringan, bagaimana cara kerjanya, siapa saja aktor-aktornya. Itu semua harus diungkap dengan jelas," tegasnya.

Dia juga meminta semua pihak turut mengawal jalannya penegakan hukum TPPO ke sejumlah negara wilayah Timur Tengah tersebut hingga tuntas, sehingga para pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

"Apa yang juga menjadi harapan kami, aksi TPPO dengan berbagai modusnya dapat segera kita hentikan. Memperdagangkan manusia adalah tindak pidana berat yang harus kita perangi bersama," kata Christina.

Baca juga: Polda NTB bongkar sindikat perdagangan orang tujuan Turki

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mengungkap TPPO dengan menangkap para pelaku dari dua jaringan yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke sejumlah negara wilayah Timur Tegah.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menahan enam orang tersangka dari dua jaringan yang diungkap dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/4).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut jaringan pertama adalah Indonesia-Amman-Yordania-Arab Saudi, dengan tersangka pelaku utama ZA dan SA. Jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2015, diperkirakan sudah mengirimkan 1.000 PMI secara ilegal. Jaringan kedua adalah jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi dengan tersangka OP.

Baca juga: Bareskrim ungkap dua jaringan TPPO PMI ilegal ke Timteng

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023