ASN ini tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban.
Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bakal menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Kendari jika mereka tidak membayar pajak.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sanksi bagi ASN Pemkot Kendari yang lalai terhadap pajak.

"Saya tekankan bahwa ASN yang tidak membayar pajak, akan mendapatkan sanksi penundaan pembayaran TPP," kata Asmawa Tosepu.

Asmawa mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendata seluruh ASN di Pemkot Kendari yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dari data tersebut, kata dia, yang menjadi acuan pemkot setempat untuk melakukan penangguhan pencairan terhadap TPP ASN.

"Jadi, ASN ini tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga menjalankan kewajiban," ucapnya.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh ASN di lingkungan pemkot setempat untuk selalu menaati pembayaran pajak.

"Itu untuk pembangunan daerah kita," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa PBB sudah sangat memiliki peran dalam mendukung pembangunan sekaligus penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Kota Kendari.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan bahwa pembayaran PBB bisa secara online dengan mengakses halaman Jakpa (Pajak Menyapa) atau bisa juga dengan melakukan transfer langsung ke rekening PBB.

Pembayaran PBB melalui transfer bank, kata dia, dapat dilakukan di beberapa bank, yakni Bank Mandiri, Bank, BNI, Bank BTN, dan Bank BRI, atau biasa disebut Himbara.

"Pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai saat ini, jangan tunggu nanti jatuh tempo," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Batam berikan keringanan pajak PBB-P2
Baca juga: Bapenda Semarang target pajak daerah 2,2 triliun pada 2023


Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023