Malang (ANTARA) - Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Widodo dan seluruh jajaran pimpinan kampus tersebut menandatangani komitmen keterbukaan informasi publik, di Kampus UB Malang, Jawa Timur, Rabu.

Penandatanganan komitmen yang disaksikan Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) itu dilakukan dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan UB.

Rektor UB Prof Widodo dalam sambutannya melalui zoom meeting mengatakan seluruh jajaran pimpinan UB berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus melalui penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, dan SDM yang kompeten.

Baca juga: UB targetkan 63 program studi terakreditasi internasional AQAS

"Selain itu, pengelolaan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, dan mudah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujarnya.

Menurut dia, penandatanganan komitmen tersebut merupakan salah satu bukti UB terus berusaha sebaik mungkin melakukan keterbukaan informasi. "Terima kasih atas kerja sama dan dukungan penuh dari Komisi Informasi Pusat dalam upaya kami memaksimalkan keterbukaan informasi,” kata Widodo.

Dalam penandatanganan komitmen yang dipadu dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi seluruh pimpinan tersebut, UB berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat dalam bidang peningkatan kualitas SDM melalui Forum Edukasi dan Sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi”.

Baca juga: Gandeng UB, Pemkot Mojokerto gelar konsultasi publik RPD 2024-2026

Hadir sebagai pemateri, yakni Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunajah Ismail.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa perlu sinergi yang baik antara Komisi Informasi Pusat dan UB, termasuk para mahasiswa, agar optimalisasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat tercapai,

“Mahasiswa adalah agen badan publik yang hebat. Mereka dapat membantu menyuarakan keterbukaan informasi, baik melalui sarana media sosial maupun media massa,” ujar Donny.

Senada dengan Donny, Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunajah Ismail menyampaikan bahwa tanggung jawab pemberian pelayanan informasi yang berkualitas bukan hanya dibebankan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saja, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh unit kerja di UB.

Baca juga: Program pengabdian masyarakat mahasiswa UB sasar seribu desa di Jatim

“Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, sederhana, mudah dijangkau masyarakat, dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” ucapnya.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023