Jadi, kita lepas untuk hari H-nya
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara simbolis melepas 709 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Perumda Dharma Jaya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

"Hari ini di Dharma Jaya bersama Kepala Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI melepas petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban," kata Heru.

Nantinya, kata dia, petugas pemeriksa itu dikerahkan pada hari pemotongan hewan kurban pada 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Adha.

"Jadi, kita lepas untuk hari H-nya," ucapnya.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati saat memberikan keterangan pers di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Perumda Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (27/6/2023). ANTARA/Syaiful Hakim



Sementara itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, petugas yang dilibatkan itu berasal dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Kementerian Pertanian, KPKP, Fakultas Pertanian IPB, MUI dan juru sembelih halal agar proses pemotongan sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Pemkab kirim hewan kurban ke Kepulauan Seribu dengan kapal tradisional

"Nah, tadi kita juga melibatkan Dishub dan Satpol PP. Lalu lintasnya, kita serahkan ke Dishub. Kemudian pada saat pemotongan untuk menghindari kerumunan, maka kita libatkan Satpol PP," kata wanita yang biasa disapa Elly itu.

Sejauh ini, kata dia, belum ditemukan penyakit yang didera oleh hewan kurban seperti antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit kulit berbenjol (lumpy skin disease/LSD) di wilayah Jakarta.

Menurut dia, meski ada beberapa hewan kurban yang sakit dan sakit mata karena dampak dari perjalanan jauh, namun dalam syariat Islam masih layak untuk dijadikan hewan kurban.

'Alhamdulillah, per hari kemarin(26/6)  itu sekitar 61.800 hewan yang kita periksa, terdiri dari sapi, kerbau, kambing dan domba, dinyatakan sehat," jelas Elly.

Namun, hewan kurban yang ditemukan cacat dan tidak cukup umur disisihkan dan diberikan tanda agar tidak dijual oleh pedagang. hewan itu tidak layak untuk jadi hewan kurban.

Baca juga: Dokter hewan tegaskan air kunyit tak bisa obati PMK pada ternak

"Angkanya (untuk hewan tidak layak kurban) di bawah satu persen," ucapnya.

Elly juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak membeli hewan kurban agar tidak sungkan untuk menanyakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) kepada pedagang.

"Jangan merasa segan, kita harus menanyakan kepada pedagang tentang kesehatan hewan," kata Elly.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023