Pemberitaan tersebut mengesankan seolah-olah kewenangan pergantian anggota DPR berada di tangan Presiden"
Jakarta (ANTARA News) - Tidak ada ruang intervensi bagi Presiden untuk memberhentikan anggota DPR karena kewenangan itu ada pada partai politik, kata Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Polkam Bistok Simbolon.

"Pemberitaan mengenai pergantian antarwaktu anggota DPR dari sebuah partai beberapa hari belakangan ini telah berkembang ke arah yang menyimpang dan jauh dari kenyataan. Pemberitaan tersebut mengesankan seolah-olah kewenangan pergantian anggota DPR berada di tangan Presiden," kata Bistok melalui surat elektroniknya, Kamis.

Mengenai mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR, Bistok mengatakan, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 213 ayat (1) huruf c, anggota DPR berhenti antarwaktu salah satunya karena diberhentikan.

Berdasarkan Pasal 213 ayat (2) huruf e dan Pasal 214 ayat (1), pemberhentian dimaksud diusulkan oleh partai politiknya kepada pimpinan DPR dan ditembuskan kepada Presiden. 

Selanjutnya pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada Presiden untuk diresmikan. Dalam hal ini, sesuai ketentuan Pasal 214 ayat (3), Presiden sebatas meresmikan pemberhentian itu (dengan menerbitkan Keppres pemberhentian).

Dari mekanisme di atas, masalah pergantian antarwaktu anggota DPR merupakan wewenang penuh partai politik melalui fraksi di DPR. Ketua DPR, dan Presiden tidak memutuskan pergantian tersebut.

Apabila Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pergantian antarwaktu, justru Presiden bertindak tidak sesuai dengan aturan main yang ada. Bahkan, apabila Presiden memutuskan sebaliknya dari apa yang  diputuskan partai politik, maka Presiden dapat diduga melakukan intervensi.

Sebelumnya Ketua DPR RI Marzuki Alie melantik tiga anggota DPR RI baru melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). 

Ketiga anggota DPR RI yang dilantik adalah Andy Muawaiyah Ramli yang menggantikan Effendi Choirie dan Jazilul Fawaid menggantikan Lily Wahid, keduanya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

Anggota DPR RI lainnya yang dilantik adalah Dahlia menggantikan Harun Al Rasyid dari Fraksi Gerindra.

Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013