Tidak ada yang pasti, namun kita lihat saja nanti apa hasilnya. Apakah dibutuhkan RZ (Rusli Zainal) untuk ditahan
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Riau HM Rusli Zainal tersangka kasus dugaan suap PON dan korupsi kehutanan berkemungkinan ditahan sebelum event Islamic Solidarity Games (ISG).

"Hal itu karena dalam aturan KPK, masa perpanjangan masa pencegahan keluar negeri untuk seorang tersangka kanya satu kali selama enam bulan," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin.

Penyidik KPK sebelumnya juga sempat memastikan tidak ada penetapan status cegah ketiga kalinya untuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Ia sudah dicegah dua kali dan tidak ada yang ketiga kalinya," kata Ketua Tim Penyidik KPK Christian saat memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Rusli Zainal di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Tidak ada yang pasti, namun kita lihat saja nanti apa hasilnya. Apakah dibutuhkan RZ (Rusli Zainal) untuk ditahan," katanya.

KPK telah menetapkan status cegah sebanyak dua kali atas nama Rusli Zainal di mana yang pertama dimohonkan ke pihak Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2012 dan efektif enam bulan hingga 10 Oktober 2012. Katika itu, Status Rusli Zainal masih sebatas saksi untuk sejumlah tersangka terdahulu.

Kemudian KPK kembali memohonkan status cegah kedua beberapa pekan setelah masa cegah pertama habis, tercatat sejak pertengahan Oktober 2012 hingga April 2013.

Apakah Rusli Zainal juga bakal ditetapkan sebagai tahanan kota?

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan hal tersebut tidak berlaku di lembaga KPK.

"Tidak ada status tahanan kota di KPK. Kalau sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri, itu saja sudah cukup," katanya.

Johan Budi mengatakan, sejauh ini tim penyidik KPK terus berupaya melengkapi berkas perkara Rusli Zainal.

"Setelah semuanya dipandang cukup, maka penyidik akan memeriksa RZ sebagai tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut untuk diadili," katanya.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013