Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi terhadap peraturan daerah atau Qanun Aceh tentang bendera dan lambang daerah.

"Saya berharap mudah-mudahan evaluasi yang dilakukan Kemendagri, yang sangat konstitusional itu, diikuti oleh Gubernur dan DPR Aceh. Ada 12 poin." kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Evaluasi Qanun Aceh akan disampaikan oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur dan DPR Aceh pada Selasa (2/4).

Gamawan berharap Pemerintah Daerah Aceh dan DPR Aceh memahami hasil evaluasi dan menjalankan rekomendasi yang disampaikan.

Ketika ditanya langkah apa yang dilakukan pemerintah pusat bila pemerintah daerah Aceh menolak merevisi Qanun setelah menerima evaluasi yang disampaikan pemerintah, Gamawan mengatakan bahwa berdasarkan aturan Presiden dapat membatalkan peraturan daerah tersebut.

"Ini kan negara kesatuan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Ini adalah subordinat dari sistem nasional, tidak boleh ada yang memenggal peraturan perundang-undangan," katanya.

Gamawan mengatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi Aceh menyesuaikan peraturan daerah dengan undang-undang yang berlaku secara nasional.

Ia juga menyambut baik imbauan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada masyarakat di Aceh agar menghormati proses hukum.

"Saya menyambut baik imbauan itu, oleh karena itu saya menempuh cara-cara yang persuasif, yang prosedural, yang konstitusional seperti itu," tegasnya.

Ia juga mengatakan, seharusnya Pemerintah Aceh lebih fokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setelah proses penyelesaian konflik bersenjata berkepanjangan.



Pewarta: Panca Hari Prabowo dan Gusti Nur Cahya Ariyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013